Peningkatan atau penetapan kembali adalah tindakan untuk memperbaiki kualitas, dari temuan pada evaluasi yang telah dilaksanakan. Di FK UMS, temuan dari AMi segera ditindaklanjuti sehingga proses continuous improvement bisa berjalan secara baik. Selanjutnya penetapan kembali atau peningkatan standar bisa dilakukan sesuai capaian standar yang telah diukur.