Kedokteran

Koreksi Bioetika dan Peluang Inovasi Global

ditulis pada
08 Desember 2025

Krisis malpraktik di Indonesia meningkat tajam sepanjang tahun 2025. Dalam tiga tahun ke belakang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencatat 51 kasus malpraktik dengan 24 kasus berujung pada kematian. Angka kematian tertinggi terjadi di 2025, yakni 13 kasus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menilai permasalahan malpraktik di Indonesia terbilang kompleks. Mengutip Tempo, dia menjelaskan ada pasien yang diduga terabaikan haknya, sementara di sisi lain juga berpotensi mengkriminalisasikan dokter.

Kondisi yang cukup mengkhawatirkan ini mendorong Dr. dr. Siti Soekiswati, M.H., S.H. untuk turut meneliti keberjalanan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit. Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tersebut menaruh perhatian khusus pada informed consent, pilar penting komunikasi dokter dengan pasien.

Informed consent adalah dokumen persetujuan tertulis berisi informasi mendetail dari dokter untuk pasien yang diberikan sebelum tindakan medis dilakukan. Landasan hukum informed consent tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

“Saya merasa prihatin melihat model-model pemberian informed consent di Indonesia dilakukan oleh perawat,” ungkap Siti melalui wawancara daring, Senin 8/12/2025. 

Saat meneliti, Siti sengaja menyembunyikan identitasnya sebagai peneliti maupun dokter. Tujuannya untuk mendapat jawaban paling jujur dari para informan (perawat, petugas rekam medis, dan pasien). Siti berkata penelitian ini tidak cukup jika mengandalkan jawaban normatif.

Hasilnya, beberapa poli memberikan informed consent namun tidak lengkap. Beberapa perawat bahkan cenderung kurang informatif. Detail informasi yang seharusnya diberikan kepada pasien sebelum tindakan menguap begitu saja.

“Perawat kadang cuma bilang ‘Pak/Buk ini ditandatangani besok bisa operasi,’” ujarnya menirukan perawat yang sedang bertugas di sebuah rumah sakit swasta kelas D di Jawa tengah.

Pentingnya informed consent ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama. Pasalnya, baik dokter maupun pasien bisa saling dirugikan bila ihwal informed consent belum tuntas sejak awal.

Dokter, kata Siti, bisa masuk jeruji besi jika terbukti bersalah dan merugikan pasien. Sedangkan pasien tidak mendapat informasi sejelas-jelasnya mengenai penyakit, tindakan, hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Bahkan general consent, lembaran berisi informasi umum saat pendaftaran, pun tidak cukup untuk mengganti peran informed consent. Levelnya berbeda, ada banyak informasi dan persetujuan yang tak termuat di general consent. 

“Bisa untuk tindakan infus, pasang DC (dower catheter), pakai nebu, injeksi dan sebagainya. Tapi kalau untuk operasi itu belum, karena risiko terapi kan nggak termuat di general consent,” jelasnya.

Siti menilai penerapannya terbilang sederhana. Namun, implementasinya masih compang-camping. Fakta-fakta seperti jam kerja dan mobilitas dokter yang tinggi turut menghambat bergulirnya informed consent secara paripurna.

Belum lagi jika menilik pola komunikasi dokter dengan pasien khususnya di daerah pedesaan. Masyarakat desa masih cenderung mengadopsi hubungan paternalistik antara dokter dan pasien.

Dalam pola hubungan paternalistik, pasien memilih pasrah dan manut-manut saja dengan segala tindakan medis yang dilakukan dokter. Tidak pernah mempertanyakan mengenai tujuan dari tindakan medis tersebut. “Di Indonesia masih paternalis banget,” beber Siti.

Hubungan yang seharusnya diusung antara dokter dengan pasien ialah pola hubungan perikatan. Pola hubungan ini lebih mengedepankan kesetaraan. Nihil relasi kuasa yang terlalu dominan di pihak dokter.

“Harusnya setara, ya. Hubungan perikatan itu kan setara, antara penjual dan pembeli itu kan hubungannya sama, sederajat gitu ya,” tambah Siti. 

Siti ogah jika dunia kesehatan di Indonesia harus terus terjebak oleh masalah ini. Ia lalu mencetuskan konsep informed consent berbasis rekaman video di setiap rumah sakit. 

“Pasien masuk di ruangan khusus, diterangkan informed consent-nya melalui rekaman video dari dokter yang hendak menangani,” papar Siti. 

Siti berharap, pasien benar-benar paham akan semua informasi yang diterima. Mulai dari penjelasan prosedur operasi, risiko tindakan, hingga biaya. “Keluar dari ruangan pasien paham, lalu tinggal tanda tangan informed consent-nya,” kata dosen bioetika di Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) UMS itu.

Cara tersebut, menurut Siti, paling efisien untuk mengatasi akar permasalahan di rumah sakit. Ia yakin pemberitahuan informed consent akan jauh lebih mudah dan miskomunikasi dapat terhindarkan. Win-win solution.

Ide Siti kini sudah separuh jalan. Ia berharap akan segera mendapat paten atas inovasinya. “Sudah saya ajukan ke Dikti, tapi belum lolos karena harus ada prototipenya,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Siti berencana menggandeng peneliti Uzbekistan untuk mematangkan patennya. Mereka akan membandingkan kondisi lapangan yang terjadi di Indonesia dan Uzbekistan. Hal itu memungkinkan inovasi Siti dibawa ke negara pecahan Uni Soviet tersebut.

Sembari menunggu inovasinya digodok, Siti terus menekankan pentingnya informed consent ke anak didiknya di Pendidikan Dokter dan MARS UMS. Kapasitasnya sebagai dosen memiliki peran strategis untuk membentuk karakter calon dokter maupun pimpinan rumah sakit.

Tak banyak pintanya selain mencetak dokter yang kompeten juga beretika. “Hubungan dengan pasien itu memang penting banget secara hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Gagas Biomarker Osteoporosis, Mahasiswa FK UMS Raih Juara Lomba Esai Ilmiah Nasional

Surakarta – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (FK UMS) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Tim yang beranggotakan Zahirah Mentari Supriyono dan Rahma Cloudita Puspita Dewi berhasil meraih Juara II pada Lomba Esai Ilmiah MAJESTYNAS. Kompetisi yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam kompetisi tersebut, keduanya mengangkat karya ilmiah berjudul “Proposed Mechanism: Potensi […]

FGD FK UMS dan Syukuran Akreditasi Internasional FK UMS

Surakarta – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (FK UMS) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) dan tasyakuran pada Jumat (26/6/2026) di lingkungan kampus UMS. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk syukur atas dua pencapaian monumental yang baru saja diraih oleh institusi. Prestasi pertama adalah keberhasilan FK UMS meraih akreditasi internasional dari Indonesian Accreditation Agency for Higher […]

Perkuat Literature Review, FK UMS dan FK UMMat Manfaatkan Rayyan AI

Surakarta – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta (FK UMS) bersama Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Mataram (FK UMMat) menyelenggarakan pelatihan Praktik Rayyan AI untuk Literature Review secara daring, Jumat (26/6/2026). Kegiatan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dosen dalam memanfaatkan akal imitasi (AI) untuk mendukung penyusunan kajian pustaka yang lebih efektif, sistematis, dan berbasis bukti. Pelatihan […]